
Niat zakat fitrah menjadi bagian penting dalam pelaksanaan ibadah zakat menjelang Hari Raya Idul Fitri. Dalam Islam, niat tidak hanya cukup diucapkan, tetapi juga harus tertanam di dalam hati sebagai bentuk kesungguhan dalam beribadah. Zakat fitrah sendiri merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, sebagai penyucian diri setelah menjalani puasa Ramadan sekaligus membantu sesama yang membutuhkan.
Bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri yang paling umum digunakan adalah sebagai berikut.
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala.
Selain untuk diri sendiri, zakat fitrah juga bisa diniatkan untuk keluarga yang menjadi tanggungan. Lafal niatnya sedikit berbeda, namun tetap memiliki makna yang sama sebagai bentuk ibadah kepada Allah.
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّيْ وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِيْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’ala.
Dalam praktiknya, niat zakat fitrah tidak harus dilafalkan dengan suara keras, karena pada dasarnya niat berada di dalam hati. Namun, melafalkan niat dengan bahasa Arab, latin, atau bahkan bahasa Indonesia diperbolehkan sebagai bentuk membantu menghadirkan kesungguhan dalam ibadah.
Zakat fitrah biasanya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras sebanyak 2,5 kilogram atau dapat diganti dengan uang sesuai harga beras di daerah masing-masing. Ibadah ini dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri agar dapat segera dimanfaatkan oleh yang berhak menerimanya.
